Sementara bagi pelaku usaha yang sudah membuat kemasan produk, diharap untuk menghabiskan stok kemasan dan selanjutnya segera menggunakan Label Halal Indonesia.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham dikutip dari Tribunnews, Senin (14/3/2022).
Penetapan Label Halal tersebut dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bentuk dan corak label Halal Indonesia sangat kuat karakter Indonesia yang masyarakatnya religius.
Hal itu menurutnya, terlihat dari paduan kaligrafi dan pola batik Nusantara yang mengandung nilai-nilai universal, yaitu kemanusiaan dan ketuhanan.
Aqil pun tak menampik bahwa bentuk label Halal Indonesia memang menyerupai gunungan wayang dan terkesan Jawa.
"Memang secara simbolik bentuknya seperti wayang dan terkesan Jawa, namun corak dan motifnya serta warna ungu dan hijau toska sebagai warna utama dan sekunder mengandung nilai-nilai Nusantara dan Islam," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022) pagi.
Bentuk tersebut, katanya, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya menggambarkan rukun iman.
Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar