"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Doni Salmanan disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar