GridPop.ID - Nama Indra Kenz masih terus menjadi sorotan.
Bukan karena prestasinya, Indra Kenz kini jadi pusat perhatian setelah jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Dikutip dari laman tribunseleb.com, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
Source | : | Tribunseleb,Gridhype.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar