GridPop.ID - Kelakuan bejat seorang guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya terungkap juga.
SH dilaporkan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap muridnya sendiri.
Begini kronologi dan akal bulus guru agama ini untuk lancarkan aksinya.
Melansir dari Tribun Medan, SH yang berstatus sebagai guru PNS di salah satu SD tersebut dilaporkan pada Jumat (18/3/2022) di SPKT Polres Taput.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput, dimana setelah mendapat pemberitahuan dari anaknya yang masih berumur 12 tahun siswa.
Korban tersebut sebagai pelajar di sekolah tempat pelaku mengabdi.
Korban menceritakan kepada ibunya, bahwa sekitar bulan Desember 2021 guru nya bernisial SH memeluk korban dan memegang payudaranya dengan alasan agar semakin besar.
Setelah itu korban dikasih diberi uang Rp 2 ribu untuk jajan.
Kejadian tersebut terjadi di ruang kelas IV dimana saat korban disuruh oleh gurunya membawa teh manis disaat tidak ada orang lain di kelas tersebut.
Karena takut sama gurunya, korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya saat itu. hingga akhrinya pada hari jumat (18/3/2022) korban menceritakan peristiwa tersebut.
Setelah orang tua korban mendapat laporan dari anaknya, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala sekolah.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan laporan tersebut.
Setelah kita menerima pengaduan di SPK, terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya terhadap siswanya bukan hanya untuk satu orang.
Ada dua korban siswa yang sama di sekolah tersebut.
"Pada sore hari tanggal 18 Maret 2022, guru tersebut bersama Kepala Sekolah mendatangi orang tua korban di rumahnya untuk minta maaf. Namun seluruh keluarga korban tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Taput," ujar Aiptu Walpon Baringbing pada Selasa (22/3/2022).
"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Korban dan orang tuanya sudah kita periksa selanjutnya saksi-saksi lain juga akan kita periksa," sambungnya.
"Setelah itu terlapor akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, pencabulan anak di bawah umur bukan kali ini terjadi.
Seorang pria paruh baya kembali ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Pelaku adalah residivis 10 kasus yang sama pada 30 tahun lalu di Provinsi Bengkulu.
Pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Karang Barat dan Babinsa Kodim 041 Bandar Lampung pada Selasa (22/3/2022) sore.
"Kita amankan satu orang pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur," kata Galih di Mapolsek Tanjung Karang Barat, Rabu (23/3/2022).
Menurut Galih, pelaku ditangkap setelah korban berinisial A (7), warga Kecamatan Langkapura mengadu kepada orangtuanya bahwa pelaku meraba payudaranya.
Sandy menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bermain di depan rumah kontrakan pelaku.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar