Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menuturkan, selama berpisah dengan istrinya, anak pelaku masih diperbolehkan ke rumah kosnya.
Biasanya, N diantarkan mantan istrinya ke kos pelaku bersama kakaknya nomor dua.
"Kakak korban biasanya pulang duluan dan korban biasanya sampai tidur di kos pelaku," jelasnya.
Donny menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.
Saat itu, terbesit niat pelaku untuk berhubungan seksual dan meraba-raba kelamin anaknya.
"Dari hasil pemeriksaan korban mengalami kekerasan seksual dan terdapat resapan darah di hati korban," ujarnya.
Melansir dari tribunnews.com, kasus ini berawal saat korban meninggal dunia di RS Kota Semarang pada Sabtu (19/3/2022) pukul 03.00 WIB.
Korban kemudian dimakamkan di TPU Muslim Sedayu, Bangetayu, Genuk.
Selang beberapa jam, makam korban dibongkar oleh Polrestabes Semarang pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Pantura |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar