Banyak yang ilegal maupun legal.
Karena semua investasi memiliki risiko," kata pemilik nama asli Indra Kesuma.
Ia juga mengucap terima kasih lantaran polisi telah mengungkap kasus penipuan berkedok investasi ini agar masyarakat lebih peduli.
Diketahui bahwa Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dan Dipenjara 20 Tahun, Sang Kekasih Vanessa Khong Isyaratkan Putus
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar