GridPop.ID - Indra Kenz memberi pesan pada masyarakat Indonesia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada Jumat (25/3/2022).
Tak hanya itu, Indra Kenz juga menyampaikan permohonan maafnya dengan kondisi tangan yang terborgol.
Dilansir dari Kompas.com, Indra Kenz mengaku tak pernah memiliki niat untuk melakukan penipuan.
“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu.
Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” jelasnya.
Diakui Indra, ia telah mengenal Binomo sejak 2018.
Kemudian dirinya membuat konten terkait aplikasi trading tersebut pada 2019.
Ia menyesal mengapa mesti terlibat dalam perkara hukum.
Dilansir dari Tribun Seleb, lebih lanjut Indra meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Pasalnya, kini banyak penipuan yang berkedok investasi.
"Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi.
Banyak yang ilegal maupun legal.
Karena semua investasi memiliki risiko," kata pemilik nama asli Indra Kesuma.
Ia juga mengucap terima kasih lantaran polisi telah mengungkap kasus penipuan berkedok investasi ini agar masyarakat lebih peduli.
Diketahui bahwa Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dan Dipenjara 20 Tahun, Sang Kekasih Vanessa Khong Isyaratkan Putus
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar