Pasalnya, Dicky mengaku jika adegan layaknya suami istri yang direkamnya saat itu hanya untuk konsumsi pribadi.
Tak ada maksud untuk disebarluaskan ke publik.
"Jadi di UU ITE-nya kita belum terpenuhi, sehingga DRZ belum kami tetapkan tersangka dan untuk UU Pornografi juga belum bisa karena dia untuk konsumsi berdua saja," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Reno memang ia mengakui soal video panas tersebut.
Pasangan kekasih tersebut mengabadikan adegan intim menggunakan alat perekam.
"Yang rekam Dea, jadi kalau hasil pemeriksaan DRZ ini video untuk konsumsi mereka saja," kata Auliansyah.
Ketika Dea menyebarkan video panas tersebut di media sosial, Reno sama sekali tak tahu.
Malah Reno sempat mengira jika video adegan ranjangnya telah disimpan dengan aman oleh Dea.
Tapi dugaan Reno salah, sang pacar malah menyebarnya di media sosial hingga jadi konsumi publik.
"Jadi DRZ ini tidak mengetahui kalau dia (Dea) sudah menyebarnya," ucapnya.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar