"Saya kesal, sudah berkali-kali tapi enggak mengakui (selingkuh) juga. Padahal, kami menikah secara sah, tapi dia (istrinya) selingkuh," ujar S.
S menganiaya istrinya dengan cara menampar, memukul, mencekik hingga menenggelamkan kepala korban ke ember.
Kendati demikian, S menyesal usai melihat sang istri tak berdaya dan mengalami luka-luka.
Alhasil S pun melarikan korban ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
"Lukanya memar di kepala sama leher, saya khilaf dan sekarang sangat menyesal. Enggak tahu sekarang kondisinya bagaimana," kata S.
Dilansir dari Tribun Bogor, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, berujar bahwa S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022).
Anton berujar, KDRT yang dilakukan S berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban.
"Setelah menganiaya, S menyeret korban ke kamar mandi kemudian menenggelamkan kepala korban ke ember berisi air," ujar Anton.
Adapun korban sempat dibawa ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Source | : | Tribun Bogor,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar