GridPop.ID - Seorang suami di Cirebon tega menganiaya sang istri hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
Dilansir dari Tribun Cirebon, suami berinisial S (44) melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan tangan kosong.
Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada, Sabtu (19/3/2022).
Kini S harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pelaku melakukan KDRT dengan alasan cemburu karena sang istri diduga telah selingkuh.
"Saya marah, Pak, karena istri selingkuh dengan mantannya," kata S saat ditanya petugas mengenai alasannya menganiaya istrinya sendiri hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya.
Diakui S, ia sering memergoki korban sedang menelepon mantan pacarnya.
Tapi, begitu ditanya sang istri tak mau mengaku.
Saat kejadian, S yang baru pulang bekerja lagi-lagi menciduk istrinya menelepon mantan pacarnya.
Ia yang geram lantas melakukan penganiayaan secara beringas.
S mengatakan, saat itu rasa cemburunya telah memuncak karena berulang kali mendapati istrinya berselingkuh dengan mantan pacarnya.
"Saya kesal, sudah berkali-kali tapi enggak mengakui (selingkuh) juga. Padahal, kami menikah secara sah, tapi dia (istrinya) selingkuh," ujar S.
S menganiaya istrinya dengan cara menampar, memukul, mencekik hingga menenggelamkan kepala korban ke ember.
Kendati demikian, S menyesal usai melihat sang istri tak berdaya dan mengalami luka-luka.
Alhasil S pun melarikan korban ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
"Lukanya memar di kepala sama leher, saya khilaf dan sekarang sangat menyesal. Enggak tahu sekarang kondisinya bagaimana," kata S.
Dilansir dari Tribun Bogor, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, berujar bahwa S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022).
Anton berujar, KDRT yang dilakukan S berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban.
"Setelah menganiaya, S menyeret korban ke kamar mandi kemudian menenggelamkan kepala korban ke ember berisi air," ujar Anton.
Adapun korban sempat dibawa ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Beruntungnya kini kondisi korban mulai membaik.
Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang mengalami trauma.
Ember yang digunakan tersangka untuk menenggelamkan kepala korban dan lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Bogor,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar