GridPop.ID - Seorang pria di Bekasi tega membuang teman kencannya di pinggir jalan usai puas melakukan hubungan badan.
Bahkan kondisi korban masih dalam keadaan lemas.
Dilansir dari Tribun Jakarta, pelaku diketahui berinisial AS (35).
Adapun korban adalah SS (37).
Kini AS telah berhasil digelandang ke kantor polisi oleh jajaran Polsek Bekasi Kota.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Barat kenal dengan pelaku melalui aplikasi Michat.
Hubungan mereka makin hari makin akrab.
Dilansir dari Wartakotalive.com, pelaku juga mengaku sebagai crazy rich yang memiliki banyak usaha.
"Di MiChat ini mereka berkenalan dengan menggunakan akun JavaBarat, itu dari milik AS ini, dalam perkenalan sehari, mereka mengaku sebagai mamah-papah, dan AS ini mengaku memiliki usaha, macam-macam banyak dan akan menikahi korban," kata Kompol Salahuddin, Jumat (8/4/2022).
Empat hari berkenalan, korban pun langsung termakan rayuan pelaku yang seolah-olah memiliki harta segunung.
Hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk bertemu pada, Kamis (17/3/2022).
"Korban berangkat dari Depok, lalu bertemu dengan pelaku di suatu tempat di Jatinegara, di sana mereka makan," kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, Jumat (8/4/2022).
Kelicikan pelaku dilakukan sejak keduanya hendak makan.
Pelaku mencampur obat bius ke dalam minuman korban hingga membuatnya pusing dan lemas.
Saat korban mulai hilang kesadaran, pelaku membawa wanita itu ke sebuah hotel yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Mampir disuatu tempat, makan malam, namun di minuman teh itu dimasukin semacam obat yang mengandung obat bius sehingga korban ini pusing dan dibawa kesuatu tempat yang namanya hotel," jelasnya.
Setibanya di hotel, pelaku pun menyetubuhi korban.
Pelaku juga mengiming-imingi bakal menikahi korban.
Setelah itu, keduanya keluar dari hotel pada, Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Aksi kriminal pun mulai dilakukan pelaku saat berada di
Jalan I Gusti Ngurah Rai, depan Gang Bintara 8.
Pelaku membuang korban di pinggir jalan, padahal saat itu korban masih terpengaruh obat bius.
Ia diturunkan di tengah jalan dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Korban di tendang, jatuh dari motor dan barang-barang berupa HP (Ponsel), uang tunai dan paspor dibawa lari oleh pelaku," paparnya.
Saat ditemukan warga, korban masih dalam keadaan lemas dan kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Kota.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui empat hari setelahnya.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku di rumahnya daerah Subang, Jawa Barat," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahu penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar