Sementara SY adalah suami baru IN yang baru menikah tiga bulan lalu.
"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Awal mula kasus ini terjadi yakni saat SY mengajak IN untuk berhubungan badan, namun si istri menolaknya karena mengaku sedang sakit.
IN malah meminta anaknya untuk melayani si ayah tiri berhubungan ranjang.
Ibu kandung korban tersebut memaksa anaknya sendiri agar mau berhubungan suami istri dengan SY.
"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul.
Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.
SY mengaku sudah enam kali menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsu.
Korban juga dilarang untuk keluar rumah, padahal ia adalah seorang pelajar di salah satu SMK di Pekanbaru.
Akibatnya, korban harus putus sekolah.
Tetangga korban merasa curiga karena gadis belia itu jarang keluar rumah hingga memutuskan untuk melapor ke polisi.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar