Akibat aksinya tersebut, sejumlah barang milik korban dan keluarganya terbakar.
Sisa barang yang terbakar itu lalu dikumpulkan polisi sebagai barang bukti.
“Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," jelas Pujiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,shangahiist |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar