GridPop.ID - Yang namanya perceraian sering kali memang membawa dampak buruk.
Baik itu untuk diri sendiri, pasangan, keluarga, bahkan terkadang warga sekitar pun ikut terdampak.
Apalagi jika perceraian itu dilakoni dengan penuh emosi dan dengan cara yang tidak baik.
Salah satunya seperti kisah perceraian viral yang menghebohkan dunia maya beberapa waktu silam.
Dilansir dari Shanghaiist, seorang wanita asal Tiongkok terlihat sedang berada di atap rumah.
Bukan tanpa sebab, wanita tersebut berada di atap rumah karena marah lantaran tahu suaminya hendak menceraikannya.
Tak terima digugat cerai, istri itu langsung mengamuk bak hilang akal.
Sebelum ke atap rumah, ia bahkan sempat merusaki segala perabotan di dalam rumah.
Setelah itu barulah ia lantas memanjat ke atap rumahnya.
Polisi dan petugas pemadam kebakaran sampai didatangkan untuk membujuk wanita itu agar turun.
Namun bukannya menjawab bujukan itu, wanita tersebut langsung melempari polisi dan petugas pemadam kebakaran dengan genteng.
Suami dan mertuanya pun tidak berani membujuk menantunya yang sedang mengamuk itu.
Mereka tidak berani dekat-dekat dengannya lantaran takut dilempar genteng juga.
Tak cuma di Tiongkok, kisah perceraian viral juga sempat menggemparkan warga Purbalingga, Jawa Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, seorang warga berinisial SM (50) warga desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga diamankan polisi karena melakukan aksi pembakaran.
SM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu nekat membakar barang-barang mantan istrinya yang berinisial MF (40) Aksi pembakaran ini terjadi sesaat setelah hakim Pengadilan Agama PurbaIingga mengetuk palu dalam sidang perceraian mereka.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, motif SM melakukan aksi pembakaran karena marah digugat cerai oleh MF.
Ia mengaku masih mencintai mantan istrinya, namun mejelis hakim tetap mengabulkan gugatan cerai MF pada November 2021.
“Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksi pembakaran dan berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022),” katanya melalui rilis, Jumat (18/2/2022).
Pujiono menerangkan, aksi pembakaran tersebut terjadi saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021).
Tersangka tidak menghadiri sidang putusan, namun justru datang ke rumah keluarga korban.
“Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan Pertalite yang dibawanya lalu dibakar,” ujar Pujiono.
Akibat aksinya tersebut, sejumlah barang milik korban dan keluarganya terbakar.
Sisa barang yang terbakar itu lalu dikumpulkan polisi sebagai barang bukti.
“Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," jelas Pujiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,shangahiist |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar