GridPop.ID - Sopir maut mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang terhadap Tubagus Joddy, Faisal buka suara.
Dilansir dari Tribun Seleb, Faisal berujar bahwa putusan yang diberikan pada Tubagus Joddy sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia merasa tak masalah akan vonis yang dijatuhkan pada Joddy.
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," kata Faisal saat dihubungi awak media, Senin (11/4/2022).
"Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," imbuhnya.
Diketahui bahwa putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya Joddy dituntut 7 tahun penjara.
Adapun Faisal mencoba untuk ikhlas menerima putusan majelis hakim.
Terlebih ia tak bisa berbuat apa-apa.
"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu.
Kami pun juga mau apa lagi.
Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," tegas Faisal.
Menurut Faisal, apa yang dilakukan Joddy saat itu tak ada unsur kesengajaan.
Terkait vonis itu, Faisal berharap agar Joddy sadar dan tak mengulangi kecerobohannya.
"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujarnya.
"Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas.
Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," sambung Faisal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang membacakan vonis terhadap Joddy pada, Senin (11/4/2022).
Dilansir dari Kompas.com, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," lanjutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar