“Apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut. Namun, korban menolak keinginan pelaku,” Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Mendapat penolakan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya.
Ia mengunggah salah satu foto bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.
Korban lantas mengadukan aksi tersebut ke ayah kandungnya dan ayah kandungnya pun langsung melapor ke pihak berwajib.
Kasus serupa lainnya pernah terjadi di Kabupaetn Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Mirisnya seorang gadis berinisial FYU (16) menjadi budak nafsu ayah tirinya selama 4 tahun.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, diungkapkan pelaku awalnya melakukan pencabulan saat korban tidur siang, akibatnya gadis belia itu mengalami sakit pada bagian organ intimnya.
Ternyata pelaku kembali mengulangi kelakuan bejatnya, seminggu kemudian ia memperkosa sang anak tiri ketika istrinya tak ada di rumah.
Nafsu birahi terpenuhi, pelaku ketagihan hingga terus mengulangi aksinya nyaris tiap seminggu sekali.
Source | : | TribunnewsBogor.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar