Korban awalnya meminta izin pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil saat jam pembelajaran.
Lalu SF menyusul, keduanya pun lagi-lagi melakukan hubungan seks.
Lambat laun akhirnya SR jenuh dengan tingkah mesum pelaku, ia pun sadar jika selama ini hanya dijadikan pemuas nafsu.
SR lalu memutuskan untuk bercerita pada orang tuanya soal kejadian yang ia alami.
Korban mengaku telah lima kali dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Dilansir dari Serambinews.com, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar