GridPop.ID - Kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz masih menjadi sorotan.
Diketahui, Indra Kenz sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong pun turut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari laman kompas.com, Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei, secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).
Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Whisnu mengatakan, Vanessa dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.
Sebagai informasi, pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, ayah Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar dan menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Sebelumnya, pihak Vanessa Khong pun sempat mati-matian menyangkal dan keberatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Vanessa Khong, Brian Praneda, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Brian mengungkapkan, pengajuan tersebut karena kliennya sedang mengumpulkan bukti-bukti.
Di antaranya, mulai dari transaksi keuangan dengan Indra Kenz hingga barang-barang pemberian.
Sang kuasa hukum juga sedang mempersiapkan dokumen untuk mengajukan pembelaan.
"Sampaikan melalui surat, penundaan," kata Brian dikutip oleh tribunseleb.com, Kamis (14/4/2022).
"Dengan alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada."
"Termasuk juga mengumpulkan barang-barang yang mungkin dahulu pernah diterima dari IK."
"Kita menyusun dokumen-dokumen yang menjadi bahan pembelaan untuk klien saya," tuturnya.
Brian menjelaskan, Vanessa Khong keberatan karena tidak merasa seperti yang disangkakan penyidik.
Ia dan sang papa disebut menerima aliran dana serta membantu pengalihan uang hasil tindak pidana.
"Siapapun mungkin akan jadi keberatan ya, karena memang dalam hal ini tidak ada transaksi."
"Tidak ada menyembunyikan, mengalihkan, dan lainnya, tidak ada seperti itu," terang Brian.
Sedang jalin hubungan asmara, Vanessa Khong merasa sah-sah saja dibelikan barang oleh Indra Kenz.
"Sangat dipahami mereka dalam hubungan, kalau belanja dan saling bayar itu hal wajar," jelas Brian.
"Mungkin juga ada barang-barang yang diberikan oleh Indra yang Vanessa rasa hal wajar. Tapi kondisinya menjadi berbeda dalam perkara ini," tambahnya.
Lantas, Vanessa Khong dan sang papa, Rudiyanti Pei bakal diperiksa sebagai tersangka minggu depan.
"Kita sampaikan, untuk Pak Rudi hari Senin akan siap hadiri panggilan penyidik. Untuk Vanessa kemungkinan hari Rabu-nya," imbuh Brian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar