Kapolsek menjelaskan, pada tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat korban berada di kamar, tersangka ES sempat memberikan minuman kepada korban yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Upaya ini dilakukan tersangka diduga untuk kembali melakukan tindakan pencabulan, namun keburu diketahui orang tua korban.
"Usai peristiwa pada malam hari itu, orang tua korban merasa curiga dengan keadaan korban, lalu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi ke korban. Setelah didesak, akhirnya korban memberitahukan kejadian yang dilakukan pamannya tersebut," ujarnya.
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban murka dan marah ke pelaku.
Setelah korban dilakukan pemeriksaan ke bidan desa dan diketahui bahwa korban sedang hamil lebih kurang 4 bulan.
Bikin laporan
Tidak terima dengan perbuatan tersangka akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Pinggir.
Mendapat laporan ini Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan.
"Unit Reskrim kita langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Serta melakukan gelar perkara dengan hasil terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan ES sebagai tersangka.
Source | : | Tribunmedan,KOMPAS.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar