"Anggota kita langsung melakukan pencarian terhadap tersangka ES ini. Hingga senin malam tadi berhasil mengamankannya di rumah mertuanya di Desa Pinggir. Ketika diinterogasi akhirnya ES mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pinggir," terang Kapolsek.
Pemerkosaan Gadis 13 Tahun oleh Ayah Kandung di Solo
Kasus pemerkosaan juga sempat menjadi sorotan di Solo, Jawa Tengah.
Dialnsir dari laman kompas.com, anak berinisial EGF (13) yang masih menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Solo, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pemerkosaan itu terjadi sejak Desember 2021 selama delapan kali, berakhir pada Minggu (6/3/2022) pada pukul 05.00 WIB, lalu.
Aksi bejat ayah kandungnya itu, berinisial AA (36) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, terbongkar saat EGF bercerita kepada temannya, lalu dilaporkan kepada paman dan ibu kandungnya sendiri.
Keterpaksaan EGF menyembunyikan aksi bejat ayahnya ini hingga empat bulan ini, didasari karena keinginan meminjam handphone untuk melakukan pembelajaran secara daring.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah penyelidikan dan upaya penangkapan secara paksa di rumahnya, AA diamankan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman 15 -20 tahun. Selama proses hukum berjalan, Ade mengatakan saat ini kodisi dari EGF dalam pendampingan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo dan Dinas Sosial (Dinsos).
"Saat ini kondisi stabil namun terus upaya pendamping dari konselor Dinsos dan Polresta Solo, hingga Bapas (Balai Permasyarakatan), untuk mengembalikan rasa kepercayaan dan traumatik dari korban," kata Ade, kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunmedan,KOMPAS.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar