GridPop.ID - Kejadian pahit dialami oleh gadis 17 tahun asal Riau.
Pasalnya, gadis 17 tahun ini menjadi sasaran nafsu bejat pamannya sendiri.
Awalnya gadis 17 tahun berinisial EL ini pingsan setelah menerima hantaman keras di bagian pundaknya.
Gadis 17 tahun itu seketika pingsan akibat kerasnya pukulan yang diarahkan ke bagian sekitar pundak dan lehernya.
Ya, gadis muda di Bengklais Riau rupanya telah dianiaya seorang pria berinisial ES (22) yang tak lain masih paman korban.
Saat sadar EL sudah berda di semak-semak kebun sawit, celana dalam melorot, baju terbuka.
Usut punya usut, EL telah di rudapaksa pamannya di area kebun sawit.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pinggir, Bengkalis.
Kronologi
Dilansir dari laman tribunmedan.com, Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika mengatakan, pelaku melakukan perbuatan biadabnya pada awal tahun 2022.
Korbannya merupakan anak dari iparnya sendiri.
"Awalnya, ES ini mengajak korban yang merupakan anak dari iparnya yang berinisial EL (17) untuk membantunya memanen brondolan kelapa sawit di kebun miliknya," ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut, Kompol Maitertika membeberkan bahwa korban tidak merasa curiga saat pelaku berusaha mengajaknya ke kebun sawit.
Korban ikut menemani ES memanen brondolan sawit di kebun yang berada di belakang rumah tersangka.
Sampai di kebun saat korban dalam posisi duduk dan memanen brondolan sawit, tiba-tiba ES memukul pundak korban yang akhirnya membuat korban tidak sadarkan diri.
"Ketika sadar kembali korban sudah berada di semak-semak sekitaran kebun, dalam keadaan terlentang dan baju sudah setengah terbuka serta celana turun sampai kebagian lututnya," tambah Kapolsek.
Ketika korban sudah membenarkan pakaiannya tiba-tiba ES kembali mendatanginya, mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orangtua korban.
"Bahkan bila korban berani memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, ES mengancam akan membunuhnya," ungkap Maitertika.
Kapolsek menjelaskan, pada tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat korban berada di kamar, tersangka ES sempat memberikan minuman kepada korban yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Upaya ini dilakukan tersangka diduga untuk kembali melakukan tindakan pencabulan, namun keburu diketahui orang tua korban.
"Usai peristiwa pada malam hari itu, orang tua korban merasa curiga dengan keadaan korban, lalu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi ke korban. Setelah didesak, akhirnya korban memberitahukan kejadian yang dilakukan pamannya tersebut," ujarnya.
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban murka dan marah ke pelaku.
Setelah korban dilakukan pemeriksaan ke bidan desa dan diketahui bahwa korban sedang hamil lebih kurang 4 bulan.
Bikin laporan
Tidak terima dengan perbuatan tersangka akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Pinggir.
Mendapat laporan ini Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan.
"Unit Reskrim kita langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Serta melakukan gelar perkara dengan hasil terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan ES sebagai tersangka.
"Anggota kita langsung melakukan pencarian terhadap tersangka ES ini. Hingga senin malam tadi berhasil mengamankannya di rumah mertuanya di Desa Pinggir. Ketika diinterogasi akhirnya ES mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pinggir," terang Kapolsek.
Pemerkosaan Gadis 13 Tahun oleh Ayah Kandung di Solo
Kasus pemerkosaan juga sempat menjadi sorotan di Solo, Jawa Tengah.
Dialnsir dari laman kompas.com, anak berinisial EGF (13) yang masih menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Solo, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pemerkosaan itu terjadi sejak Desember 2021 selama delapan kali, berakhir pada Minggu (6/3/2022) pada pukul 05.00 WIB, lalu.
Aksi bejat ayah kandungnya itu, berinisial AA (36) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, terbongkar saat EGF bercerita kepada temannya, lalu dilaporkan kepada paman dan ibu kandungnya sendiri.
Keterpaksaan EGF menyembunyikan aksi bejat ayahnya ini hingga empat bulan ini, didasari karena keinginan meminjam handphone untuk melakukan pembelajaran secara daring.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah penyelidikan dan upaya penangkapan secara paksa di rumahnya, AA diamankan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman 15 -20 tahun. Selama proses hukum berjalan, Ade mengatakan saat ini kodisi dari EGF dalam pendampingan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo dan Dinas Sosial (Dinsos).
"Saat ini kondisi stabil namun terus upaya pendamping dari konselor Dinsos dan Polresta Solo, hingga Bapas (Balai Permasyarakatan), untuk mengembalikan rasa kepercayaan dan traumatik dari korban," kata Ade, kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunmedan,KOMPAS.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar