Bagi daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir yakni 100 persen.
"Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2,
lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/2022).
- Dilarang makan dan minum di tempat
Kegiatan halalbihalal yang dilakukan di daerah berstatus level 1, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan.
Hidangan tersebut tidak dimakan di tempat, namun dibawa pulang.
Tak hanya itu saja, tidak diperbolehkan menyediakan makanan prasmanan.
Tujuannya yakni untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19.
- Wajib Prokes
Pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.
Terutama soal disiplin prokes, yaitu memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala dan jaga jarak.
Dilansir dari Tribunnews.com, “Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar