- Pasal pertama
Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua
- Pasal 82 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 EE UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Kasus serupa pun dialami oleh seorang gadis belia asal Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribun Medan, seorang gadis belia berinisial SW tak sadar dirinya menyerahkan keperawanannya pada pria 45 tahun berinisial S yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Dalam melancarkan modusnya, S kerap mengancam dan memberi uang kepada korban. Peristiwa tersebut terjadi di Sarimukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ibu korban mengatakan, anaknya diberi uang hingga diancam dengan kekerasan jika berani melapor atas pencabulan yang terjadi.
"Dikasih duit tuh, ada Rp 10 ribu, terus juga Rp 20 ribu. Bocah segini mah kan mau kalau dikasih uang," kata ibu korban, M (40), dikutip Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
SW bahkan menerima ancaman pembunuhan dari terduga pelaku.
"Enggak pernah cerita. Karena kalau menurut pengakuan SW, dia ini sebelumnya sudah diberi pesan oleh S, kalau cerita (dicabuli), si SW ini akan dibunuh," kata M.
Source | : | Tribun Medan,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar