"Bisa-bisanya kau selera sama anak kandungmu sendiri. Gak ngelawan anakmu itu? Gak ngelawan? Menjerit ya kan? nangis iya kan? Sakit itya kan?"
"Muka-muka kau bukan manusia. Dilahirkan manusia, tapi kelakukan kau bukan manusia," tegasnya.
Kemudian, sang ibu jaksa tak segan mengutarakan ancaman hukuman yang akan didapatkan pelaku.
"Tega kau ya, ancaman hukumanmu mati, Paham kau !" tegasnya.
"Siap kau untuk mati?" tanya jaksa itu lagi.
"Siap bu," jawab pelaku.
"Siap siap, gak ikhlas kau jawabnya," timpal sang Jaksa.
Pelaku ternyata dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 82 pasal 1 dan 2 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara, lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban.
Sebagai informasi tambahan, melansir dari Kompas.com, memandikan anak memang menjadi salah satu tugas orang tua.
Saat mandi biasanya orang tua akan memberikan pendidikan moral seperti memberi tahu bagian tubuh tertentu yang tidak boleh dipengang orang lain.
Namun, kebiasaan mandi bersama dengan orang lain ini harus dihentikan saat anak berusia 5 tahun.
Dokter H. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, MARS dan dr. Sonia Wibisono dalam buku Adik Bayi Datang dari Mana? A-Z Pendidikan Seks Usia Dini (2016) mengungkap bahwa saat anak menginjak usia 5 tahun, organ reproduksi anak sudah mulai berkembang.
Anak usia 5 tahun sudah merasakan respons seksual, terutama pada orang berlainan jenis kelamin.
Pendampingan orang tua pun sudah harus sesuai dengan gender masing-masing, anak perempuan dengan ibu, dan anak lelaki dengan ayah.
Anak usia 5 tahun diharapkan sudah bisa buang air kecil, buang air besar, dan mandi sendiri.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar