GridPop.ID - Seorang ayah tega memperkosa sang anak yang masih di bawah umur sejak 2012 silam.
Aksi bejat ayah di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut tersebut terakhir dilakukan pada, Senin (4/4/2022).
Dilansir dari Kompas.com, si ayah bejat diketahui berinisial RWOAS.
Ia dilaporkan ke polisi oleh sang istri, RS terkait perbuatan cabulnya.
Insiden tersebut berhasil terkuak saat korban yang berinisial IAS mengadu pada ibunya.
Hal tersebut diungkap oleh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya.
IAS didampingi oleh sang ibu kala melapor ke Polres Pematangsiantar pada, Sabtu (3/5/2022).
Dengan sigap Tim Opsnal Polres Pematangsiantar meringkus pelaku di kediamannya.
"Tim Opsnal mendapat informasi dari pelapor bahwa orangtua laki-lakinya berada di rumah.
Selanjutnya tim berangkat dan mengamankan pelaku," jelas Iptu Rusdi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022) sore.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres dan diserahkan kepenyidik Sat Reskrim," ucapnya menambahkan.
Pelaku melancarkan aksinya di rumah mereka yang berlokasi di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut.
"Korban awalnya bercerita kepada Ibunya, bahwa perbuatan itu dilakukan di dalam kamar rumah milik pelapor," kata Rusdi.
Perbuatan itu, berdasarkan keterangan korban pertama kali dilakukan pada tahun 2012.
Terakhir kali yakni pada, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Menurut cerita korban kepada ibunya, perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh terlapor.
Di mana pertama sekali dilakukan pada tahun 2012 hingga terakhir kali melakukannya pada hari Senin Tanggal 4 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," pungkasnya.
Ayah bejat itu dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Atas kejadian Ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan agar pelaku diproses hukum," kata Rusdi mengakhiri.
Insiden serupa juga terjadi di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dilansir dari Tribun Jakarta, seorang ayah berinisial SC (40) memperkosa anak tirinya.
Diakui SC, ia khilaf lantaran tergoda saat melihat anak tirinya berada di dalam kamar.
"Kan waktu itu saya mau ke dapur karena dengar ada benda jatuh,"
"Pas lewat kamarnya, saya lihat dia tidur dan perutnya kelihatan, karena kamarnya gak ada pintunya, los saja," ungkapnya.
Dari situ lah nafsu birahi pelaku memuncak hingga terjadilah peristiwa tak terduga itu.
Padahal saat kejadian yakni pada, Selasa (3/5/2022) korban sedang hamil 6 bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana, dimana barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun sesuai pasal 285 KUHP.
"Tersangka telah diamankan pada Kamis, (5/5/2022) di rumah pelaku dan ditahan sejak Jumat (6/5/2022) di Rutan Polsek Sebulu," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar