"Malam itu juga korban bersama ayahnya ke RSUD Sekayu untuk visum.
Habis buka lepas magrib mereka berangkat ke Sekayu dan saya tidak ikut.
Sekitar pukul 23.00 WIB mereka tiba dan langsung ditangani visum oleh dua orang dokter," terangnya.
Saat itu juga hasil visum diserahkan ke Polres Muba.
Lalu pihak Polres membuat surat LP yang kemudian diserahkan ke Polsek Bayung Lencir.
Pihak Polsek kemudian menyarankan agar menunggu laporan diproses usai cuti lebaran selesai.
"Barulah kemarin pihak Polsek datang sekaligus mengamankan tersangka yang saat itu ada di rumah," ungkapnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Dinas PPA Kabupaten Muba, Dewi berujar bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
"Kita membiayai dan mengantar anak divisum ke rumah sakit, serta memberi bantuan sembako, bantuan konseling anak dalam mengawal proses hukum bersama Polres," ujarnya
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar