Dalam catatan kepolisian, tersangka terlibat peredaran uang palsu pada 2008.
Tersangka juga pernah mendekam di LP Lhoksukon, Aceh Utara karena terlibat penipuan pada tahun 2019.
Modus
Hamdani mengaku sebagai polisi untuk memperdayai dan bahkan sempat menikah siri dengan KH.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan tersangka dan korban berkenalan lewat Facebook sekitar November 2021.
Untuk menyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
Tersangka juga menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi.
"Selama kenalan, korban mengirim uang sampai Rp 500 juta ke tersangka secara bertahap," kata Miftahuda, Selasa (17/5/2022).
Korban dan tersangka menikah siri pada 6 Mei 2022.
Source | : | Kompas.com,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar