"Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," lanjutnya.
Tapi sayang, niat Rezky itu justru direspons dengan hal yang membuatnya justru terkejut.
Tak mau menjelaskan secara langsung, Rezky menunjuk pengacaranya tentang apa yang menjadi permintaan pihak penggugat saat itu hingga menghalangi mereka melakukan tes DNA.
"Selama ini terkesan seakan-akan klien kami tidak mau melakukan tes DNA itu sesuatu yang tidak benar, justru kami sudah menawarkan tes DNA namun tidak terlaksana sampai hari ini," kata Ana.
"Dikarenakan pada pertemuan itu pihak penggugat menyampaikan penawaran yang menurut ukuran kami sangat mencederai rasa keadilan bagi anak di bawah umur yang bernama Naira," lanjut Ana.
Lebih lanjut Ana menceritakan hal yang dimaksud mencederai rasa keadilan bagi Naira itu.
"Jadi pada saat itu pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran jual putus, sungguh ini menurut kami mengagetkan pada waktu itu, tapi kami tetap tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi," jelas Ana.
"Tapi terus terang kata-kata jual putus waktu itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dengan apa yang selalu selama ini disampaikan pihak penggugat di media, di mana semata-mata untuk kepentingan Naira, semata-mata untuk status hukum Naira," imbuhnya.
Untuk diketahui, awal gugatan Wenny muncul di bulan Juni 2021.
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar