GridPop.ID - Kasus Rezky Aditya dan Weny Ariani memang terus menjadi sorotan.
Wenny Ariani mendapat perhatian publik setelah dirinya mengakui memiliki anak di luar nikah dengan suami Citra Kirana.
Bahkan, Wenny Ariani juga selama ini terus memperjuangkan hak anaknya yang menuntut pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky Aditya.
Namun, fakta baru terkait kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani muncul setelah suami Citra Kirana bersama kuasa hukumnya buka suara.
Publik selama ini mengira jika Rezky Aditya tak mau tes DNA.
Dikutip oleh gristar.id, Rezky Aditya akhirnya buka suara tentang status anak dari Wenny Ariani yang selama ini disebut sebagai anak kandungnya.
Didampingi istrinya, Citra Kirana, serta pengacaranya, Ana Sofa Yuking, Rezky mengungkap kesediaannya melakukan tes DNA.
Menurut Rezky, sebelum muncul putusan dari Pengadilan Tinggi Banten, dirinya sudah sejak lama menawarkan diri, secara sukarela melakukan tes DNA.
"Saya di sini ingin memberitahukan bahwa setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri, saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira," kata Rezky dikutip dari YouTube Ciky Citra Rezky.
"Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," lanjutnya.
Tapi sayang, niat Rezky itu justru direspons dengan hal yang membuatnya justru terkejut.
Tak mau menjelaskan secara langsung, Rezky menunjuk pengacaranya tentang apa yang menjadi permintaan pihak penggugat saat itu hingga menghalangi mereka melakukan tes DNA.
"Selama ini terkesan seakan-akan klien kami tidak mau melakukan tes DNA itu sesuatu yang tidak benar, justru kami sudah menawarkan tes DNA namun tidak terlaksana sampai hari ini," kata Ana.
"Dikarenakan pada pertemuan itu pihak penggugat menyampaikan penawaran yang menurut ukuran kami sangat mencederai rasa keadilan bagi anak di bawah umur yang bernama Naira," lanjut Ana.
Lebih lanjut Ana menceritakan hal yang dimaksud mencederai rasa keadilan bagi Naira itu.
"Jadi pada saat itu pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran jual putus, sungguh ini menurut kami mengagetkan pada waktu itu, tapi kami tetap tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi," jelas Ana.
"Tapi terus terang kata-kata jual putus waktu itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dengan apa yang selalu selama ini disampaikan pihak penggugat di media, di mana semata-mata untuk kepentingan Naira, semata-mata untuk status hukum Naira," imbuhnya.
Untuk diketahui, awal gugatan Wenny muncul di bulan Juni 2021.
Saat itu Wenny menuntut ganti rugi Rp 17,5 miliar pada Rezky. Tapi menegaskan bukan itu prioritas utamanya.
Wenny saat itu hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.
Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2022 memutuskan untuk menolak gugatan Wenny, di mana kemudian Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis Naira alias Kekey.
Setelah pernyataan tersebut, Wenny Ariyani juga memberikan klarifikasi.
Kata Wenny, istilah jual putus yang disebutkan oleh pengacara Rezky Adhitya tidak berarti bahwa ia menjual anaknya.
Wenny menegaskan bahwa dalam pertemuannya dengan pengacara Rezky Adhitya, pengacaranya mengatakan istilah "putus" saat membicarakan soal kemungkinan yang terjadi jika tes DNA berjalan baik.
"Ada pembiacaraan begini, 'oke, kalau tes DNA itu berjalan dengan baik dan sesuai, Rezky bersedia menafkahi', gitu kan, tapi ya menafkahi berapa? Biaya sekolah Kekey?," ucap Wenny dikutip Kompas.com dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Minggu (29/5/2022).
Seumpama Rezky Adhitya ingin menafkahi biaya pendidikan anak Wenny, maka hal itu dilakukan layaknya transaksi jual putus.
Tujuannya agar permintaan menafkahi tidak dilakukan terus-menerus.
"Nah, lawyer gue bicara, 'oke bu, mendingan putus aja', masa kita harus minta terus ke ibu? Mendingan putus aja bu, seperti layaknya orang jual putus," kata Wenny.
"Mungkin Mas Ferry bukan maksudnya jual putus jual anak, ih gila, saya tidak pernah perjualbelikan anak saya," tuturnya.
Sebagai contoh, Wenny mengumpamakan jika pihak Rezky ingin membiayai sekolah anaknya, maka hal itu bisa dilakukan lewat pembayaran asuransi.
"Maksudnya putus tuh begini loh, Bu. Misalnya ibu menafkahi, oke uang sekolah. Langsung aja misalnya ibu ambil asuransinya berapa? Putus aja, gitu loh," ucapnya.
Wenny menegaskan dalam pertemuannya dengan pengacara Rezky, pihaknya sama sekali tidak menyebutkan nominal materi karena bagi Wenny, anaknya tidak ternilai.
"Tidak ada pada saat pertemuan kedua itu ibu pengacara dengan timnya saya, dengan lawyer saya, tidak bicara ada materi loh di situ, ada nilai. Jadi buat gue apa yang mau lu jual? Apa yang mau diputus? Tidak ada nilai, jujur ya ibu apakah ada nilai?," tanya Wenny.
Lebih lanjut, Wenny menuding bahwa pengacara Rezky Adhitya sengaja mengangkat istilah "jual putus" dalam klarifikasinya seakan-akan ia sedang menjual anaknya.
"Menurut saya ya, si ibu pengacara itu mem-blow-up kata-kata jual putus menjadi sesuatu yang seperti kesannya saya menjual belikan anak saya gitu loh. Menilai anak saya," katanya.
"Buat saya anak itu tidak ber-value, ibu. Tidak bisa disebut dengan jual putus seenaknya seperti itu," tutur Wenny.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar