Saat itu Wenny menuntut ganti rugi Rp 17,5 miliar pada Rezky. Tapi menegaskan bukan itu prioritas utamanya.
Wenny saat itu hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.
Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2022 memutuskan untuk menolak gugatan Wenny, di mana kemudian Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis Naira alias Kekey.
Setelah pernyataan tersebut, Wenny Ariyani juga memberikan klarifikasi.
Kata Wenny, istilah jual putus yang disebutkan oleh pengacara Rezky Adhitya tidak berarti bahwa ia menjual anaknya.
Wenny menegaskan bahwa dalam pertemuannya dengan pengacara Rezky Adhitya, pengacaranya mengatakan istilah "putus" saat membicarakan soal kemungkinan yang terjadi jika tes DNA berjalan baik.
"Ada pembiacaraan begini, 'oke, kalau tes DNA itu berjalan dengan baik dan sesuai, Rezky bersedia menafkahi', gitu kan, tapi ya menafkahi berapa? Biaya sekolah Kekey?," ucap Wenny dikutip Kompas.com dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Minggu (29/5/2022).
Seumpama Rezky Adhitya ingin menafkahi biaya pendidikan anak Wenny, maka hal itu dilakukan layaknya transaksi jual putus.
Tujuannya agar permintaan menafkahi tidak dilakukan terus-menerus.
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar