GridPop.ID - Sepekan lalu Gary Iskak diamankan pihak kepolisian Jawa Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, kini Gary Iskak sudah diizinkan pulang dan menjalani rehab jalan usai diamankan kepolisian Polda Jabar.
Aktor Gary Iskak rupanya tidak lagi menjadi tahanan polisi usai ditangkap.
Dilansir dari Warta kota, Gary Iskak hadir dalam jumpa pers bersama dua pengacaranya, Earnest Samudra dan Antonny Mextrada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, Gary mengaku keberadaanya di lokasi penangkapan, karena ada hal yang ingin dibicarakan oleh para pelaku tentang kerjaan.
"Itu baru mau diomongin (kerjaan). Mau diskusi," kata Gary Iskak.
Akan tetapi, pemain film D'Bijis itu tak mau lebih jauh mengomentari dirinya yang ditangkap Polda Jawa Barat atas kasus narkotika.
"Saya cuma mau bilang terima kasih untuk Polda Jawa Barat yang sudah benar-benar baik dalam mengurus saya," ucapnya.
Selain itu, Gary Iskak juga berterima kasih kepada semua pihak atas doanya, yang bisa membuatnya keluar dari jeratan hukum.
"Terima kasih pada keluarga saya saudara saya teman-teman saya semua yang sudah percaya saya," ungkap Gary Iskak.
Earnest Samudra menceritakan kronologi kejadian penangkapan Gary Iskak oleh Polda Jawa Barat atas kasus narkotika jenis sabu.
"Jadi klien kami diundang hanya baru mau membicarakan terkait apa yang mau dikerjakan. Dan posisi beliau mau pulang mampir dulu, ternyata begitu," jelas Earnest Samudra.
Antonny Mextrada mengungkapkan, dalam lokasi penangkapan, ada tiga orang selain Gary Iskak.
Kliennya pun tidak tahu ada sabu di ruangan tersebut.
"Memang sampai situ Gary lihat sisa asap yang masih pekat, dan mungkin asap itu yang terhirup Gary ketika masuk ruangan," kata Antonny Mextrada.
"Memang melihat adanya alat bukti hisap di pojok ruangan," sambungnya.
Antonny menyebut, Gary Iskak dan tiga orang itu baru berbincang 30 menit membahas pekerjaan, datanglah anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat.
"Datanglah penyidik polda jabar dan nangkap semua yang di tkp dan barang bukti lalu di lakukan tes urin," ujar Antonny.
"Setelah semua proses dijalani, status klien kami, Gary Iskak hanya wajib lapor," timpal Earnest Samudra.
Gary Iskak pun sudah tak lagi ditahan di Polda Jabar sejak 5 hari setelah penangkapan tersebut.
Gary Iskak pun diwajibkan menjalani rehabilitasi di BNN Jawa Barat.
"Maka pada tanggal 27 Mei 2022 saudara Gary telah dibebaskan dari Polda Jabar untuk dilakukan rehabilitasi ke BNN Provinsi Jawa Barat," katanya.
Dilansir dari Grid.ID, akan tetapi, alasan domisili membuat rehabilitasi Gary Iskak dan wajib lapor dilimpahkan ke Tangerang Selatan, Banten.
"Tapi, karena Gary domisili di Tangsel, kami minta rekomendasi untuk dilakukan rehab di BNN Kota Tangsel," ujar Ernestsan G Samudera.
Kini, Gary Iskak pun akan menjalani wajib lapor dan rehabilitasi di Tangerang Selatan.
"Statusnya dengan rekomendasi rehabilitasi wajib lapor ke BNN Tangerang Selatan statusnya semua diserahkan ke BNN Tangsel," tegas kuasa hukum Gary Iskak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,Warta Kota |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar