GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini di Kota Kendari, Sulawesi Utara
Seorang remaja putri berinisial SAP yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban rudapaksa empat orang pria.
Insiden pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (2/5/2022) sekitar pukul 04.00 WITA.
Melansir SURYA.co.id, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari.
Dijemput Pacar
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa menerangkan awalnya korban dihubungi FA sekira pukul 23.30 WITA untuk bertemu di kantor Lurah pada Rabu (1/6/2022).
FA merupakan pacar korban. Keduanya melakukan hubungan suami istri di kantor kelurahan tersebut.
“Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke Kantor Pemerintahan Kelurahan Tobemeita dan melancarkan aksi asusilanya terhadap korban,” kata AKP Fitrayadi.
3 Pria Lain Mengintip
Perbuatan FA dan SAP diintip oleh 3 pemuda dari luar.
Nafsunya ikut memuncak, ketiga pemuda tersebut malah ikut meminta 'jatah' merudapaksa korban.
“Setelah selesai melakukan aksinya, ketiga pemuda yang sempat melihat FA dan korban ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas AKP Fitrayadi.
"Setelah selesai, tiga pelaku lainnya, yakni GNW, MAA dan MLM yang sempat lihat FA dan korban ke kantor lurah itu, langsung datang juga ke tempat tersebut," tambahnya.
Para Pelaku Diringkus
Insiden pemerkosaan ini diketahui keluarga korban yang langsung melapor pada pihak berwajib.
Keempat pelaku tersebut masing-masing diringkus di kediamannya di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra.
Bukti-bukti kasus rudapaksa itu lantas disita oleh polisi. Pelaku FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan, mereka hanya tinggal satu kampung.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kepolisian menangkap empat orang tersangka pencabulan gadis di bawah umur sekira pukul 04.00 wita Kamis (2/6/2022),” ujarnya.
Keempatnya juga bakal dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk keempat pelaku ini maksimal 15 tahun.
Kasus serupa pernah terjadi di Aceh pada tahun 2021 silam, dimana seorang gadis remaja berusia 15 tahun dirudapaksa 14 pria sekaligus.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan kasus ini bermula saat korban pergi membeli bakso bakar dengan sepeda motor.
Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Ibu korban panik dan segera berusaha mencari korban di sekitar tempat tinggalnya.
Lalu, pada Selasa (14/12/2021), seorang bernama M Hidayat mengaku menerima penggilan telepon dari temannya dan memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.
M Hidayat, kata Machfud, segera memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.
Setelah tiba di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar