Aksi bejat M pertama kali dilakukan pada 2009 ketika keluarganya pergi ke rumah saudara yang berada di Karanganyar.
Pelaku dan korban pulang lebih awal dan kemudian terjadilah aksi tercela itu.
Bahkan dalam aksinya, pelaku mengancam korban dan diimingi uang Rp 10 ribu agar aksinya tak dibocorkan pada orang-orang.
Pencabulan terakhir diketahui terjadi pada 24 Oktober 2021.
Dilansir dari Tribun Jateng, saat menyetubuhi anaknya, pelaku menggunakan plastik es lilin sebagai pengganti kondom guna mencegah kehamilan.
Ketika keluar air maninya di dalam plastik tersebut, pelaku membuangnya ke kebun belakang rumah.
Ibu korban, kata Indra mengetahui perbuatan tersebut dan saat memergokinya malah dipukul pelaku hingga membuatnya ketakutan.
Lebih lanjut, kini korban mendapat pendampingan untuk pemulihan mental.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah.
Aksi bejat korban diancam hukuman 5-15 tahun penjara.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Kompas.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar