GridPop.ID - Ayah sepatutnya menjadi sosok pelindung dalam keluarga.
Tak cuma itu saja, sosok ayah juga disebut sebagai cinta pertama bagi anak perempuannya.
Ironis, bukannya memberikan kasih sayang, seorang ayah di Jawa Tengah ini justru menghancurkan masa depan anaknya sendiri.
Ya, diberitakan GridPop pada November 2021 silam, seorang ayah berinisial M (42) di Salatiga, Jawa Tengah tega memperkosa anak kandungnya.
Bahkan, korban yang berinisial LS (16) nyaris bunuh diri di sekolahnya atas perlakuan bejat sang ayah.
Dilansir dari Kompas.com, korban yang duduk di bangku SMP itu akhirnya menceritakan kisah tragisnya dalam kurun waktu 12 tahun belakangan ini.
Pihak sekolah lalu memberitahu ibu korban yang kemudian melaporkan aksi ini ke polisi.
Adapun Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menerangkan, aksi pelaku dilakukan dua hingga tiga kali dalam seminggu saat rumah dalam keadaan sepi.
Alasan M mencabuli anak kandungnya yaitu lantaran sang istri tak mau melayani saat diajak berhubungan badan.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak. Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021), seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Aksi bejat M pertama kali dilakukan pada 2009 ketika keluarganya pergi ke rumah saudara yang berada di Karanganyar.
Pelaku dan korban pulang lebih awal dan kemudian terjadilah aksi tercela itu.
Bahkan dalam aksinya, pelaku mengancam korban dan diimingi uang Rp 10 ribu agar aksinya tak dibocorkan pada orang-orang.
Pencabulan terakhir diketahui terjadi pada 24 Oktober 2021.
Dilansir dari Tribun Jateng, saat menyetubuhi anaknya, pelaku menggunakan plastik es lilin sebagai pengganti kondom guna mencegah kehamilan.
Ketika keluar air maninya di dalam plastik tersebut, pelaku membuangnya ke kebun belakang rumah.
Ibu korban, kata Indra mengetahui perbuatan tersebut dan saat memergokinya malah dipukul pelaku hingga membuatnya ketakutan.
Lebih lanjut, kini korban mendapat pendampingan untuk pemulihan mental.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah.
Aksi bejat korban diancam hukuman 5-15 tahun penjara.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Kompas.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar