Sementara itu, di sisi lain otoritas hukum negara itu, Asosiasi Pengacara Ghana (GBA) menganggap hukuman cambuk keji dan kuno.
"Pencambukan terhadap orang-orang muda itu kuno, terbelakang, biadab dan keji, dan GBA mengutuk hal yang sama dengan tegas.
Tindakan biadab itu bertentangan dengan Pasal 12 (2) dan 15 (1) (2) (a) dan (b) UUD 1992," ucapnya.
Sebagai informasi, hukum cambuk seperti diketahui juga diterapkan di Aceh.
Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang telah melakukan perzinaan hubungan intim secara ilegal.
Lantas, apa sebenarnya tujuan hukum cambuk di Aceh?
Dilansir dari Kompas.com, hukuman Cambuk di Aceh diterapkan setelah provinsi ini mendapatkan izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam.
Izin tersebut tertulis dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan Aceh, UU 18/2001 tentang otonomi khusus di Aceh.
Hukuman cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis.
Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.
Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.
Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar