GridPop.ID - Sebagai manusia yang hidup di suatu wilayah, tentu kita harus mematuhi aturan yang telah disepakati.
Nah jika melanggar, maka hukuman atau sanksi mau tidak mau bakal kita terima.
Seperti halnya yang dialami sepasang kekasih di Ghana ini.
Keduanya harus diikat dan dicambuk masing-masing 20 kali dikarenakan video mereka berhubungan intim tersebar di media sosial.
Dilansir Tribun Trends dari Daily Star Rabu (8/6/2022), beberapa penduduk mengambil tindakan untuk menghukum seorang pria dan wanita karena video intim mereka yang diklaim menodai reputasi kota.
Beberapa foto menunjukkan sepasang kekasih diikat ke pilar terpisah di halaman depan Istana Wa Naa pada 31 Mei lalu.
Menurut mereka, merekam video seks itu salah, bahkan lebih parahnya lagi jika membiarkannya menjadi viral di media sosial.
Laporan menunjukkan bahwa pasangan itu diarak ke istana untuk diadili.
Namun pada saat itu Wa Naa (Raja orang Wala) tidak ada, sehingga mereka memutuskan untuk memberikan 20 cambukan pada dua sejoli itu.
Wa Naa yang bernama Na Fuseini Seidu Pelpuo IV mengklaim bahwa dialah yang memberikan sanksi pelecehan untuk menanamkandisiplin pada masyarakat.
"Selain cambuk, orang tua dari anak laki-laki dan perempuan juga akan setuju untuk membiarkan keduanya menikah dan tetap sebagai pasangan untuk menjadi penghalang bagi kaum muda dan menjalani kehidupan yang lurus." ujarnya.
Sementara itu, di sisi lain otoritas hukum negara itu, Asosiasi Pengacara Ghana (GBA) menganggap hukuman cambuk keji dan kuno.
"Pencambukan terhadap orang-orang muda itu kuno, terbelakang, biadab dan keji, dan GBA mengutuk hal yang sama dengan tegas.
Tindakan biadab itu bertentangan dengan Pasal 12 (2) dan 15 (1) (2) (a) dan (b) UUD 1992," ucapnya.
Sebagai informasi, hukum cambuk seperti diketahui juga diterapkan di Aceh.
Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang telah melakukan perzinaan hubungan intim secara ilegal.
Lantas, apa sebenarnya tujuan hukum cambuk di Aceh?
Dilansir dari Kompas.com, hukuman Cambuk di Aceh diterapkan setelah provinsi ini mendapatkan izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam.
Izin tersebut tertulis dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan Aceh, UU 18/2001 tentang otonomi khusus di Aceh.
Hukuman cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis.
Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.
Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.
Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar