GridPop.ID - Berhubungan intim dengan pasangan yang bukan muhrimnya merupakan hal terlarang.
Meski demikian, banyak orang yang masih melanggarnya, bahkan nekat melakukan perselingkuhan meski sudah berkeluarga.
Beberapa waktu lalu, seorang wanita harus menerima hukuman setelah melakukan hubungan intim dengan 2 lelaki yang bukan suaminya.
Wanita ini dihukum dengan 200 cambukan.
Kondisinya setelah selesai dieksekusi pun bikin syok!
Dilansir dari laman GridStar.ID, hal ini dialami oleh seorang wanita asal Aceh.
Erl alias Wat (39) terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.
Ibu Rumah Tangga ini dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/04/2020).
Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar