GridPop.ID - Proses hukum yang menyeret nama Adam Deni memasuki babak baru.
Usai dituntut 8 tahun penjara atas kasus penyebaran dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni, kini giliran Adam Deni membacakan pembelaannya.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, pledoi Adam Deni dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Dalam sidang tersebut Adam Deni sempat menyebut beberapa nama pesohor seperti Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya.
Hal tersebut terungkap saat Adam Deni menjelaskan rekam jejaknya sebagai pegiat media sosial.
"Selama saya menjadi pegiat media sosial, dari 2017, saya ingin membacakan track record saya, bukti bahwa selama ini tidak ada catatan penyebar hoaks. Itu benar-benar terjadi," kata Adam Deni saat membacakan pleidoi.
Saya sempat bongkar kasus Rachel Vennya, saya follow up soal pelat nomor palsu mobil Rachel Vennya," ujarnya.
Ia juga menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.
"Berikutnya, ada kasus pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Dari situ, masyarakat tahu anggota DPR RI punya privilege soal karantina sepulang dari luar negeri," lanjutnya.
Selanjutnya nama Nikita Mirzani yang berkaitan dengan Ahmad Sahroni.
"Saya pernah ditelepon oleh Ahmad Sahroni, dia mengaku dikirimi pesan oleh Nikita Mirzani. Permintaan tersebur saya kabulkan, saya telepon, saya bilang agar dia tidak terlalu membabi buta mengirim pesan kepada AS," ujar Adam Deni.
Lalu soal Juragan 99, Adam Deni mengaku sempat diminta Sahroni untuk menghapus sebuah unggahan yang menampilan pertanyaan dan data seputar sumber kekayaan juragan 99.
"Saya sering disuruh takedown postingan apa pun yang tidak cocok dengan dia (Sahroni). Contoh, Juragan 99, saya disuruh take down postingan. Waktu itu saya membahas darimana harta kekayaan Juragan 99 alias Gilang," tutur Adam Deni.
Menurut Adam Deni apa yang ia lakukan adalah untuk negara.
Dengan hal yang ia lakukan ia memantau pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Saat tuntutan saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, tapi ternyata tidak," ungkapnya.
Sementara itu dalam sidang kali ini, ibunda Adam Deni turut hadir menyaksikan langsung pembacaang pembelaan putranya.
Mengutip Grid.ID, seusai sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dijalani Adam Deni, sang bunda, Susiani memberikan sesuatu yang dibungkus tas jinjing berwarna biru.
"Bawa keperluan bulanan aja," ujar Susiani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Susiani menerangkan barang-barang tersebut merupakan permintaan Adam Deni.
"Iya permintaan Adam," katanya.
Senada dengan sang bunda, Adam Deni juga menjelaskan apa yang dibawakan Susiani untuknya.
"Biasa, oleh-oleh," katanya sambil tertawa.
"Ini baju, saya kan tiap jenguk laundry," tutup Adam Deni.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar