GridPop.ID - Pelanggan yang termasuk dalam 5 golongan ini harus siap-siap karena tarif listrik naik per Juli 2022.
Tarif listrik naik karena pemerintah sudah tidak memberikan subsidi listrik.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
Adapun 5 golongan yang tidak mendapatkan lagi subsidi listrik dan bakal kena imbas tarif listrik naik per Juli 2022 besok adalah:
1. Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA;
2. Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas;
3. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA;
4. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA;
5. Pemerintah P3.
Artinya, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik ini.
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap,"
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan."
"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Rida Mulyana, Senin (13/06/2022), dikutip via Tribunnews.com.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tarif adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Adapun selama ini, setiap kWh listrik yang disalurkan ke rumah tangga dengan ekonomi mampu, ada komponen bantuan pemerintah sebesar Rp 255 per kWh.
Lantaran biaya tarif listrik saat ini adalah Rp1.444,70 per kWh, sedangkan biaya pokok produksi (BPP) dengan adanya faktor eksternal saat ini atau tarif keekonomiannya sebesar Rp1.699,53 per kWh.
"Jadi R2 dan R3 itu rumah tangga yang mewah, enggak pantes lah rumah semewah itu mendapatkan bantuan fasilitas dari negara," kata Rida.
Berikut rincian kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas yang akan berlaku sepanjang Juli-September 2022 seperti yang dikutip dari Kompas.com:
- Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)
Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
- Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.
- Pelanggan pemerintah P3
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 271.000 per bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar