GridPop.ID - Oknum kepala dusun (kadus) di Ngawi mengiming-imingi seorang gadis belia dengan berbagai janji manis jika mau dinikahi.
Adapun kadus berinisial SMN (50) tersebut menjanjikan mobil Mitsubishi Pajero dan rumah untuk SC (15).
Melansir Surya.co.id, SMN justru terancam masuk bui usai ibu SC tak terima.
Dikabarkan, si kadus yang sudah memiliki istri tersebut berjanji akan membelikan mobil Pajero serta rumah usai menikah.
Tapi, janji tinggal janji dan gadis belia itu malah menjadi pemuas nafsu belaka.
Terbukti, si kadus sudah 4 kali menggauli gadis belia itu di hotel, penginapan hingga rumah.
Diketahui istri kadus tersebut kini sedang bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan menerangkan, kadus Kedung banteng, Kecamatan Kedunggalar, desa Wonorejo, Kabupaten Ngawi tersebut telah beraksi di tiga lokasi.
Mulai dari sebuah penginapan di Wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan.
Hotel di Desa Klitik, Kecamatan Geneng dan di Kecamatan Mantingan.
Terakhir, ia melakukan perbuatannya di rumahnya yang berada di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya, Senin (13/6/2022).
Melansir Tribunnews.com, gadis belia yang jadi pemuas nafsu kadus tersebut baru dinikahi secara siri setelah beberapa kali ditiduri.
Pernikahan siri itu dilangsungkan pada, Sabtu (4/6/2022).
MSN dan SC menggelar pernikahan di kediaman salah satu tokoh masyarakat di desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar.
Tentu saja pernikahan kedua si kadus tersebut tanpa sepengetahuan istrinya yang berada di Taiwan.
Adapun ibu si gadis belia itu tak terima kala mendengar pernikahan tersebut.
Sayangnya, si ibu berada di Aceh dan tak bisa berbuat banyak hal.
Sedangkan anaknya tersebut hanya tinggal bersama mantan mertuanya yang sudah lama tak menjalin komunikasi dengannya.
"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya, Senin (13/6/2022).
Sementara polres Ngawi gercep melakukan penyelidikan usai pihak keluarga membuat laporan.
Setelah 3 hari penyelidikan, si kades dipanggil untuk diperiksa dan langsung ditahan.
Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar