GridPop.ID -Lagi-lagi Nikita Mirzani kesandung masalah.
Kali ini, artis kontroversial itu dilaporkan oleh pengusaha Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Dito Mahendra.
Isunya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Benarkah demikian?
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.
“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta story NM,” ujarnya, Rabu (15/6/2022), dikutip via Tribun Seleb.
Shinto mengungkapkan status Nikita saat ingin diperiksa adalah sebagai saksi dalam perkaranya tersebut.
Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.
“Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan kepada penyidik,” katanya.
Perjalanan kasus Nikita Mirzani
Seperti yang dikutip dari Tribun Banten, sebelumnya Nikita Mirzani mengungkapkan kedatangan polisi telah terjadi sejak Rabu (15/06/2022) pukul 03.00 WIB.
Source | : | Tribun Seleb,Tribun Banten |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar