GridPop.ID -Lagi-lagi Nikita Mirzani kesandung masalah.
Kali ini, artis kontroversial itu dilaporkan oleh pengusaha Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Dito Mahendra.
Isunya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Benarkah demikian?
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.
“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta story NM,” ujarnya, Rabu (15/6/2022), dikutip via Tribun Seleb.
Shinto mengungkapkan status Nikita saat ingin diperiksa adalah sebagai saksi dalam perkaranya tersebut.
Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.
“Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan kepada penyidik,” katanya.
Perjalanan kasus Nikita Mirzani
Seperti yang dikutip dari Tribun Banten, sebelumnya Nikita Mirzani mengungkapkan kedatangan polisi telah terjadi sejak Rabu (15/06/2022) pukul 03.00 WIB.
Kedatangan polisi tersebut pun membuat Nikita Mirzani kebingungan lantaran ia tidak mengetahui apa kesalahan yang diperbuatnya.
Namun, dirinya menyebut kedatangan polisi karena laporan dari Dito.
“Gak tau ini kenapa (didatangi polisi). Harusnya kan kalau mau nangkep dijelasin salahnya apa ya. Ini cuma tahunya laporan Mahendra Dito,” terang Nikita Mirzani.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengungkapkan sikap pihak kepolisian Serang Kota yang dinilainya arogan.
“Polisi Serang Banten Kota arogan semua, dari jam 3 pagi pada nggak ngantuk apa?” katanya.
Nikita Mirzani pun akhirnya menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6/2022).
Pemeriksaan ini menjadi kali pertama setelah Nikita Mirzani dinyatakan mangkir panggilan beberapa kali.
“Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepad NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Shinto.
Soal isu penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani, Humas Polres Serang AKBP Wahyu Imam langsung memberikan klarifikasi.
ia membantah adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.
“Kami memonitor dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka.”
“Maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan menjadi tersangka,” tuturnya, Sabtu (18/6/2022).
Wahyu mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dokumen yang beredar tersebut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb,Tribun Banten |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar