Lebih lanjut, Budhi menyebut obat-obatan yang digunakan Lisa saat menyuntikkan silikon ke tubuh korban tidak memiliki izin edar.
Parahnya lagi, obat yang digunakan Lisa didapatkannya dari online.
"Obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar."
"Bahkan yang bersangkutan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," ujar Kapolres.
Sebagai tambahan infotmasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Lisa merupakan pemilik salon kecantikan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Lisa selama ini kerap melayani jasa penyuntikan silikon di luar dari usahanya itu.
Untuk tarifnya sendiri dalam sekali pengerjaan dipatok Rp 2,5 juta.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar