Merokok dianggap tabu di Arab Saudi, apalagi di lingkungan tempat ibadah.
Dikutip dari media Arab Saudi, Al Arabiya, sejak 2018, negara kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu semakin ketat soal aturan merokok.
Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran.
Hukumannya tak main-main, yakni denda sebesar Rp 18 juta.
Sementara itu diberitakan Kompas.com mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru bagi para jemaah haji Indonesia untuk bisa beribada di kawasan Raudhah di dalam Masjid Nabawi.
Pada tahun-tahun pelaksanaan ibadah haji sebelumnya, jemaah dari Indonesia dipersilakan antre dengan jemaah dari negara lain tanpa waktu khusus untuk beribadah di Raudhah.
Pada tahun ini mereka diwajibkan mendaftar terlebih dulu. Raudhah adalah sebuah area seluas kurang lebih 330 meter persegi yang berada dalam Masjid Nabawi di Madinah.
Tempat itu berada di antara rumah yang kini menjadi makam Rasulullah Muhammad S.A.W., dengan mimbar yang beliau gunakan untuk berdakwah.
Bagi umat Islam, Raudhah adalah tempat yang mulia dan istimewa. Sebab di tempat itu Muhammad S.A.W., beribadah hingga menerima wahyu.
Selain itu, Raudhah juga merupakan tempat Nabi Muhammad S.A.W., berdakwah sekaligus tempat salat para sahabat.
Kini untuk bisa beribadah di Raudhah, jemaah haji Indonesia harus mendapat izin (tasreh) yang akan diterbitkan oleh Panitia Pelaksana Ibadah Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah.
Izin itu akan terlebih dulu diproses melalui sistem e-Hajj yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Setelah tasreh terbit, jemaah dipandu petugas Sektor dan Sektor Khusus Masjid Nabawi untuk antre sesuai jam yang telah ditetapkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar