Kemudian saat hubungan asmara tersebut sudah berakhir, pelaku memposting foto syur korban pada 20 Mei 2022.
Ternyata korban mengetahui jika foto syur tubuhnya diunggah ke media sosial, ia lantas melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Anggota kami melakukan profiling akun Facebook dan memancing pengguna akun.
Pelaku dapat diamankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa akun Facebook dan ponsel milik pelaku.
Tersangka IB disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia terancam penjara paling lama 6 tahun.
Aksi serupa juga dilakukan oleh seorang pria berinisial MA alias Cecep (27).
Melansir Tribun Makassar, pria yang merupakan warga Jl Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar itu menyebarkan foto telanjang mantan pacarnya.
Cecep berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar usai adanya laporan dari korban, YI.
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar