"Cecep mengakui dan membenarkan telah melakukan penyebaran foto asusila korban (YI)," ujar Kasubnit Iptu Muh Afhi Abrianto.
Terkuak modus Cecep kala menyebar foto syur sang mantan.
"Berawal dari pelaku sakit hati karena diputuskan hubungannya oleh korban lalu pelaku menyebarkan foto asusila korban," jelasnya.
Ia yang sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar dijerat dengan pasal penyebaran foto tindak asusila tentang informasi dan transaksi elektronik.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar