Namun demikian, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.
Selain itu, ada juga risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.
Meski dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Tak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tidak berlaku jika kondisi tidak lagi mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar