GridPop.ID - Publik tengah digemparkan dengan salah satu pelaku pelecehan seksual, Julianto Eka Putra, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Akkhirnya terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pada Senin (11/7/2022).
Julianto Eka Putra ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan kasus JE sudah disidangkan sebanyak 19 kali.
Mia pun mengungkap fakta baru jika JE diketahui mencoba mengintimidasi dan 'menyuap' keluarga korban.
Ia menyebut, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.
"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Suryamalang.com.
"Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," jelasnya.
Selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.
"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang dia.
Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.
"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," tambahnya.
Di sisi lain, S, selaku korban Julianto mengatakan penahanan ini membuat ia dan para korban lainnya merasa aman.
Hal tersebut disampaiakan S saat mendatangi Komnas Perlindungan Anak (PA) Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
"Itu merupakan sesuatu yang berarti bagi kami karena sejak ditahan kami setidaknya merasa aman," kata S dilansir Tribun Jakarta.
S berharap dengan upaya penahanan ini, adik-adik kelasnya di SPI yang juga merupakan korban berani untuk mengungkap perbuatan Julianto.
"Mungkin belum berani untuk berbicara hari ini mereka bisa memiliki keberanian untuk mengungkap ataupun yang mereka sembunyikan di dalam diri bisa mereka katakan di kepolisian," kata S.
J, korban kekerasan seksual Julianto lainnya juga mengapresiasi penahanan Julianto ini.
Sebab, dikatakan J, para korban kerap mendapat ancaman untuk tidak bersuara.
"Memang ini sangat nyata, ketakutan yang kita rasakan saat JE belum ditahan."
"Kita mengalami beberapa ancaman sebagai saksi korban dan itu sangat memengaruhi psikologis dari teman-teman," tutur J.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar