"Terjadi waktu dan tempatnya Selasa (12/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di SMP Negeri yang berada di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan," ujar Kombes Pol Zulpan.
Lanjutnya, kasus pencabulan oleh guru agama ini terkuak setelah para korban bercerita kepada seorang guru lain di SMP Negeri tersebut.
Adapun AR yang ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar) kini telah terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar