GridPop.ID - Kepala SMPN 3 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. tidak menyangka ada guru cabul di sekolahnya.
AR (28), seorang guru agama sekaligus guru ekstrakulikuler pramuka dan paskibra dilaporkan atas dugaan pelecehan.
Mengejutkannya, ketiga korban guru itu adalah murid laki-laki.
Yakni RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Saat dikonfirmasi, Nuraenun mengatakan bahwa AR sudah mengajar di sana sejak Juli 2019.
Selama bertugas di sana, Nuraenun menyebut tidak ada perilaku yang mencurigakan dari AR.
"Menurut pengamatan saya terkait karakter guru tersebut, beliau sopan, santun, berdedikasi terhadap sekolah, dan totalitas di ekskul pramuka dan paskibra," ujar sang Kepsek, Rabu (20/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Nuraenun pun mengaku tidak menyangka bahwa AR bisa berbuat hal tidak senonoh kepada siswanya.
"Saya tidak menyangka," lanjutnya.
Selain itu, AR juga disebut-sebut menorehkan banyak prestasi di ekstrakurikuler pramuka dan paskibra yang ia bimbing.
"Piala sebanyak ini dari beliau yang bimbing, paskibra ada juga. Tapi event yang sering diadakan pramuka," lanjut Nuraenun.
Akan tetapi, dalam sepekan terakhir, Nuraenun menyadari ada yang berbeda dari AR dalam mengajar.
AR dinilai agak frontal dan etikanya yang biasa sopan pun mulai berubah.
"Dari situ saya berfikir, rencana akan komunikasi dengan beliau, tetapi belum sempat," ungkap Nuraenun.
Seperti yang dikutip dari TribunnewsSultra.com, AR (28) nekat mencabuli 3 siswanya sendiri.
Guru muda itu melakukan aksi pencabulan terhadap para murid laki-laki di kamar mandi sekolah.
Modus yang digunakan tersangka pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya itu adalah dengan mengancam akan mengeluarkan korban dari organisasi paskibra dan pramuka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Pol mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tiga siswa SMP Negeri di Kabupaten Tangerang itu terjadi pada Selasa (12/7/2022).
"Terjadi waktu dan tempatnya Selasa (12/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di SMP Negeri yang berada di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan," ujar Kombes Pol Zulpan.
Lanjutnya, kasus pencabulan oleh guru agama ini terkuak setelah para korban bercerita kepada seorang guru lain di SMP Negeri tersebut.
Adapun AR yang ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar) kini telah terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar